Senin, 21 November 2011

Takafulink Cendekia....

Seringkali orang tua tidak memperhitungkan berapa jumlah dana yang bakal diterima dari asuransi untuk menanggung biaya pendidikan anaknya kelak.

Upayakan jumlah dana dari asuransi mencukupi biaya pendidikan anak Anda, terlebih apabila terjadi klaim. Kalau pun jumlahnya kurang, usahakan tambahannya nanti tidak besar. Hal ini tentunya bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat asuransi yang hendak Anda ikuti.

Berikut cara penghitungan dana pendidikan untuk anak:

1. Ketahui dulu berapa biaya pendidikan saat ini. Bila saat ini anak Anda masih balita, Anda perlu tahu berapa biaya pendidikan saat ini untuk TK, SD, SMP, SMU, dan PT.

2. Hitung, berapa lama lagi anak Anda akan mencapai jenjang-jenjang pendidikan tersebut. Misal, anak Anda baru lahir. Jadi, Anda punya waktu sekitar 4 tahun menyiapkan biaya untuk TK; 6 tahun untuk SD; 12 tahun untuk SMP; 15 tahun untuk SMU; dan 18 tahun untuk PT.

3. Perkirakan berapa biaya pendidikan anak Anda kelak. Dengan asumsi kenaikan biaya pendidikan 10 persen/tahun, maka uang pangkal TK yang pada saat ini, misal, Rp. 5 juta, setelah 4 tahun akan menjadi Rp. 7.320.500. Rumusnya adalah Rp. 5 juta x 1,1 x 1,1 x 1,1 x 1,1). Ulangi untuk jenjang-jenjang pendidikan yang lain.

4. Untuk memproteksi biaya pendidikan anak Anda dari resiko kematian orang tua atau ketidakmampuan orang tua mencari nafkah akibat cacat tetap, ambil asuransi jiwa atau asuransi dana pendidikan. Besar uang pertanggungan (UP) dan beasiswa per tahapnya harus bisa mengcover biaya pendidikan anak yang telah Anda rencanakan di atas.
Pastikan keluarga Anda mendapat manfaat asuransi berupa:

1. Santunan untuk Istri/Suami
2. Seluruh dana tabungan dan bagi hasilnya
3. Uang masuk sekolah TK, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi
4. Uang sekolah per tahun selama TK, SD (6 tahun) , SMP (3 tahun), SMA (3 tahun), serta Perguruan Tinggi (4 tahun)

5. Mintalah ilustrasi kepada agen asuransi Anda, sehingga Anda mengetahui berapa besar premi asuransi yang seharusnya Anda bayar agar anak Anda bisa meneruskan pendidikan di sekolah dengan kualitas yang Anda inginkan dan memperoleh semua manfaat di atas


Jadi, persiapkan dana pendidikan anak kita sejak sekarang. Jangan tunda lagi.

Tentang bagaimana cara menghitung dana pendidikan. Di Takaful adaTakafulink Salam Cendekia

modern, pembayaran premi s/d anak usia 18th anak dijamin s/d usia 23th, dana cair pas anak daftar masuk sekolah (TK, SD, SMP, SMA, Kuliah + dana pertahun pas kuliah) dana diinvestasikan jadi tingkat return optimal, ada rider kesehatan, kecelakaan, cacat tetap, untuk anak dan payor term jiwa, kecelakaan, cacat tetap dan penyakit kritis untuk orang tua.
Takafulink Salam Cendekia

merupakan inovasi produk lama Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi), yang merupakan produk asuransi pendidikan murni. Sedangkan Salam Cendekia merupakan produk asuransi pendidikan berbasis investasi di pasar modal, dengan tahapan pendidikan dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Universitas.

Takafullink Salam Cendekia memiliki 3 (tiga) pilihan investasi yaitu :
Pertama, investasi di pendapatan tetap dan pasar uang syariah sekitar 80%- 100%. Imbal hasil produk bernama Salam Istiqomah ini setara deposito

Kedua, investasi di saham sebesar 40%, sisanya obligasi syariah dan deposito. Produk bernama Salam Mizan ini menjanjikan imbal hasil 12% - 13% per tahun.

Ketiga, Salam Ahsan, dengan investasi di saham maksimal 70%. Produk ini menjanjikan imbal hasil 18% -22%per tahun.

Aturan main produk asuransi ini mirip tabungan. Pemegang polis bisa mencairkan polis mereka pada suatu jangka waktu tertentu.


jika bapak/ibu berminat ingin dibuatkan ilustrasi silahkan email dengan data diri (nama orang tua, tgl lahir, merokok/tidak, nama anak, tgl lahir, budget, no telp) ke yar.firstson@gmail.com, atau kita arrange pertemuan.

Ditunggu ya, dengan syariah hidup menjadi lebih berkah.

Marilah BERHIJRAH ke TAKAFUL, asuransi pertama, murni dan terbaik SYARIAH. Lebih Berpengalaman, lebih Menguntungkan…..

Why Sistim Asuransi Syariah???

Tak kenal maka tak sayang. Setidaknya begitulah potret yang bisa diambil dari masih kurangnya minat masyarakat mengikuti asuransi syariah. Ini tak lain karena kurangnya pengetahuan tentang lembaga keuangan tersebut. Masyarakat masih minim dengan pengetahuan asuransi. Apalagi ketika asuransi telah disandingkan dengan nama syariah, tentu lebih banyak istilah yang perlu diketahui. Tak hanya untuk kepentingan pribadi dan keluarga, sebenarnya berasuransi juga sangat penting dijalankan oleh pebisnis dalam rangka menanggulagi risiko kerugian pada aset-aset usahanya.

Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), asuransi syariah diartikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.

Jika seseorang menjadi peserta atau asuransi syariah, dalam istilah syariah disebut sebagail muamman, sedangkan perusahaan asuransi disebut dengan muammin. Selayaknya memulai sebuah asuransi, nasabah mengadakan kontrak dengan perusahaan asuransi. Nah, di sini lah perbedaannya dimulai.

Pada dasarnya asuransi syariah dan asuransi konvensional mempunyai tujuan sama, yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Namun beberapa perbedaan mendasar dalam kontrak awal menjadikan asuransi syariah dinilai lebih fair dibandingkan asuransi konvensional.

Menurut Ketua Badan Pelaksana Harian DSN Ma’ruf Amin, berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan kontrak jual beli atau biasa disebut tabaduli, asuransi syariah menggunakan kontrak takafuli atau tolong menolong antara nasabah satu dengan nasabah yang lain ketika dalam kesulitan. “Jadi di asuransi syariah ada risk sharing,” ujar Ma’ruf. Sedangkan dengan akad tabaduli, terjadi jual beli atas risiko yang dipertanggungkan antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Dengan kata lain terjadi transfer risiko (risk transferring) dari nasabah ke perusahaan asuransi.

Pengelolaan dana melalui asuransi syariah diyakini dapat terhindar dari unsur yang diharamkan Islam yaitu riba, grarar (ketidakjelasan dana) dan maisir (judi). Untuk itu perusahaan asuransi syariah memegang amanah dalam menginvestasikan dana nasabah sesuai prinsip syariah. Sesuai akadnya, mudharabah, yaitu akad kerja sama dimana peserta menyediakan 100% modal, dan dikelola oleh perusahaan asuransi, dengan menentukan kontrak bagi hasil.

Jika nasabah asuransi syariah mengajukan klaim, dana klaim berasal dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh peserta. Berbeda dengan klaim asuransi konvensional yang berasal dari perusahaan asuransinya.

Satu lagi kelebihan asuransi syariah, yaitu tidak mengenal istilah dana hangus layaknya asuransi konvensional. Peserta asuransi syariah bisa mendapatkan uangnya kembali meskipun belum datang jatuh tempo. Karena konsepnya adalah wadiah (titipan), dana dikembalikan dari rekening peserta yang telah dipisahkan dari rekening tabarru’. Lagi pula biaya operasional asuransi syariah. Hal tersebut wajar, mengingat pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis asuransi, terbatas pada kisaran 30% dari premi, sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk di tahun pertama dengan memiliki nilai 70% dari premi. Bandingkan dengan pembebanan biaya operasional asuransi konvensional yang ditanggung seluruhnya oleh pemegang polis, sehingga pembentukan nilai tunai menjadi lambat di tahun-tahun pertama menjadi bernilai nol.

--
Sistem Asurasi Syariah memiliki perbedaan dan keunggulan lebih bila dibanding sistem asuransi konvensional. Perbedaan dan keunggulannya terdapat pada prosedur penyimpanan dana, operasionalisasi dana asuransi, dan akadnya.

Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Muhammad Zubair mengatakan, terdapat perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, yaitu penempatan dana berdasarkan bagi hasil bukan bunga, premi tidak boleh digunakan perusahaan asuransi untuk hal-hal yang melanggar syariat, uang yang diberikan pada klien nasabah dari perusahaan tidak boleh digunakan bila premi yang dibayar klien jatuh tempo, dan bila perusahaan untung, maka keuntungan dipotong dua setengah persen untuk zakat.

"Asuransi syariah unggul dari segi akad. Dalam akad harus jelas karena menentukan sah tidaknya secara syariat. Klien nasabah bisa mengambil akad mudharabah atau tabarru. Asasnya bukan jual beli seperti di asuransi konvensional, tapi tolong menolong," kata Zubair pada Talk Show Islamic Insurance yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Asuransi Syariah (BEMJ AS) Fakultas Syariah dan Hukum, di Teater lt.2, Selasa (1/5).Meski memiliki keunggulan, kata Direktur Utama MAA Life Assurance Syariah Hardy Harahap masih menghadapi sejumlah permasalahan terutama minimnya regulasi yang mengatur sistem asuransi itu. Kini, baru terdapat satu Undang-Undang (UU) yang mengatur secara khusus menyangkut sistem asuransi syariah, yaitu UU Nomor 2 tahun 1992. Kendati demikian, lanjut Hardy, UU itu belum mampu mengakomodasi semua kebutuhan terkait regulasi asuransi syariah.

Hardy mencontohkan, bila terjadi persengketaan antara perusahaan dan klaim nasabah, maka menurut UU itu harus diselesaikan di peradilan syariah. Sementara itu, pemerintah belum menyediakan kelembagaan peradilan syariahnya, peradilan seperti itu baru ada di Aceh. Menghadapi persoalan itu, Hardy meminta pengelola asuransi membuat draf UU yang nanti diajukan ke pemerintah. Upaya itu agar sistem asuransi syariah tidak cacat hukum dan terjaga kemurniannya dari unsur ribawi.

"Asuransi harus dipergunakan demi kemaslahatan umat,

Sekilas Takaful Indonesia

Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, Takaful Indonesia telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan operasionalnya: PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum Syariah).


PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. Melalui kedua anak perusahaannya yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, Perusahaan telah memberikan jasa perlindungan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip murni syariah pertama di Indonesia.

PT Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa Syariah didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad. Diikuti dengan pendirian anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum Syariah yaitu PT Asuransi Takaful Umum, yang diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie pada 2 Juni 1995.

Kepemilikan mayoritas saham Syarikat Takaful Indonesia saat ini dikuasai oleh Syarikat Takaful Malaysia Berhad (56,00%) dan Islamic Development Bank (IDB, 26,39%), sedangkan selebihnya oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bank Muamalat Indonesia serta Karya Abdi Bangsa dan lain-lain.

Di tahun 2004, Perusahaan melakukan restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran Asuransi Takaful Keluarga dan Asuransi Takaful Umum sehingga lebih efisien serta lebih efektif dalam penetrasi pasar, juga diikuti dengan peresmian kantor pusat, Graha Takaful Indonesia di Mampang Prapatan, Jakarta pada Desember 2004. Selain itu, dilakukan pula revitalisasi identitas korporasi termasuk penataan ruang kantor cabang di seluruh Indonesia, untuk memperkuat citra perusahaan.

Untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan Perusahaan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru bagi Asuransi Takaful Umum, serta Asuransi Takaful Keluarga memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda pada April 2004. Selain itu, atas upaya keras seluruh jajaran perusahaan, Asuransi Takaful Keluarga meraih MUI Award 2004 sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia, dan Asuransi Takaful Umum memperoleh penghargaan sebagai asuransi dengan predikat Sangat Bagus dari Majalah InfoBank secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005.

Dengan dukungan Pemerintah dan tenaga professional yang berkomitmen untuk mengembangkan asuransi syariah, Syarikat Takaful Indonesia bertekad untuk menjadi perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia.

-----

Tim Manajemen PT Syarikat Takaful Indonesia

Pemegang Saham

Syarikat Takaful Malaysia, Bhd : 56%
Islamic Development Bank (IDB) : 26,39%
PT Permodalan Nasional Madani : 6,92%
PT Bank Muamalat Indonesia : 5,91%
PT Karya Abdi Bangsa : 1,06%
Koperasi Karyawan Takaful : 0,10%
Pemegang Saham Lainnya : 3,62%

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Dato' Mohamed Hassan bin Md Kamil
Komisaris : Y.A.M. Tengku Azman Ibni Alm.Sultan Abu Bakar
Komisaris : Ahmed S. Hariri




Dewan Pengawas Syariah



Ketua Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MSc
Anggota Dr. H.M. Syafi’i Antonio, MEc.
Prof. Madya. Dr. Shahbari Salamon
Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA.



PT Asuransi Takaful Keluarga

Pemegang Saham

PT Syarikat Takaful Indonesia (57,24)
Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (42,73)
Koperasi Karyawan Takaful (0,03)

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Dato' Mohamed Hassan Md. Kamil
Komisaris Independen H.M.U. Suwendi, FSAI, FLMI, MBA
Komisaris Muhammad Harris
Komisaris Mahadzir Azizan



Dewan Direksi

Direktur Utama Trihadi Deritanto
Direktur Operasional Ronny Achmad Iskandar



PT Asuransi Takaful Umum


Pemegang Saham

PT Syarikat Takaful Indonesia: 52,67%
PT Asuransi Takaful Keluarga: 47,08%
Koperasi Karyawan Takaful : 0,25 %


Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Trihadi Deritanto
Komisaris Independen : Drs. Sanubari Satudju
Komisaris : Bachrum M. Nasution, SE


Direktur Utama : Bayu Widdhisiadji, MM, AAAI-K, AIIS


---


Visi & Misi TAKAFUL




Visi

Menjadi grup asuransi terkemuka yang menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang komprehensif dengan jangkauan signifikan di seluruh Indonesia menjelang tahun 2011.


Misi

Kami bertekad memberikan solusi dan pelayanan terbaik dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko bagi umat dengan menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang dikelola secara profesional, adil, tulus dan amanah.


Konsep dan Filosofi

Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia adalah ketentuan Allah. Namun manusia wajib berikhtiar untuk memperkecil resiko dan juga dampak keuangan yang mungkin timbul. Upaya tersebut seringkali tidak memadai, sehingga tercipta kebutuhan akan mekanisme mengalihkan resiko seperti melalui konsep Takaful atau asuransi.

Sebagai perusahaan asuransi syariah, Takaful bekerja dengan konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana telah digariskan di dalam Al Qur?an, ?Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa? (Qs. Al Maidah: 2). Dengan landasan ini, Takaful menjadikan semua peserta sebagai satu keluarga besar yang akan saling melindungi dan secara bersama menanggung resiko keuangan dari musibah yang mungkin terjadi di Al-Mudharabah, Al-Wakalah, dan Tabarru. Akad-akad Takaful tidak mengandung unsur Al-Riba (bunga uang), Al-Maisir (Judi), dan Al Gharar (untung-untungan) yang dilarang dalam akad-akad keuangan Islami.

Transaksi yang digunakan berlandaskan pada akad Tabarru’ dan akad Tijari. Akad Tijari itu sendiri meliputi Mudharabah, Mudharabah Musytarakah, dan Wakalah bil Ujroh. Semua akad tersebut terbebas dari unsur riba (bunga uang), maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan zhulmun (penganiayaan) yang secara tegas dilarang dalam syariat Islam.

---

Jaringan Takaful

Jaringan Takaful Internasional

Takaful International, Bahrain
Insurans Islam Taib Sendirian Berhad, Brunei Darussalam
Takaful IBB Berhad, Brunei Darussalam
Mayban Takaful, Malaysia
Takaful Bank Pembangunan, Brunei Darussalam
Takaful Nasional, Malaysia
Takaful Ikhlas, Malaysia
Islamic Insurance Co., Bangladesh
Syarikat Takaful Indonesia, Indonesia

Asuransi Takaful Umum, Indonesia
Asuransi Takaful Keluarga, Indonesia
Bimeh Iran Insurance Company, Iran
Dana Insurance Company, Jordan
Syarikat Takaful Malaysia, Malaysia
International Islamic, Insurance Company, Saudi Arabia
Islamic Arab Insurance Co., Saudi Arabia
Sosar Al-Amane, Dakar Senegal
Amana Takaful Limited, Sri Lanka
Sudan Shiekan Insurance & Reinsurance Co. Ltd.
Juba Insurance Co. Ltd., Sudan
The United Insurance Company Ltd., Sudan
Watania Co-operative Insurance Company, Ltd.
Sudanese Insurance & Reinsurance Co., Sudan
Ihlas Sigorta A.S., Turkey
Islamic Arab Insurance, Dubai
Islamic Insurance Company, Qatar
Takaful Mayban, Malaysia



Retakaful


Dalam Negeri

PT Reasuransi Internasional Indonesia
PT Reasuransi Nasional Indonesia
PT Tugu Reasuransi Indonesia
PT Maskapai Reasuransi Indonesia
PT Asuransi Kredit Indonesia
PT Asuransi Tripakarta
PT Asuransi Binagriya Upakara

Luar Negeri

Mitsui Sumitomo Reinsurance Limited (Labuan)
Asean Retakaful International (L) Ltd., Labuan
Syarikat Takaful Malaysia Bhd., Kuala Lumpur
B.E.S.T. Reinsurance